Rabu, 19 Juni 2019

Fiqih Jenazah




 KAJIAN SINGKAT SHALAT JENAZAH
oleh : Dudung Ramdani, Lc

Kita wajib mengingat kematian dan mempersiapkan diri menghadapinya.
Allah SWT berfirman,
ﯼﯽﯾﯿﰀﰁﰂﰃﰄﰅﰆﰇ
“Katakanlah, “Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikan kamu, kemudian kepada Tuhanmu, kamu akan dikembalikan,” (QS As-Sajdah [32]: 11).[1]
ﮞﮟﮠﮡﮣﮤﮥﮦﮧﮩﮪﮫﮬﮭﮮﮯﮰﯓﯔﯕﯖﯗﯘﯙ
”Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya,” (QS Alu Imran [3]: 185).
Rasulullah SAW bersabda,
أَكْثِرُوْا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ، الْمَوْتِ.
“Perbanyaklah mengingat penghancur kenikmatan, yaitu kematian.” (HR At-Tirmidzi, An-Nasai dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, dari sahabat Abu Hurairah RA).[2]
Setelah seseorang wafat, maka tubuh seseorang akan disebut mayit atau jenazah.  Apa itu jenazah? Jenazah, dari sisi bahasa bermakna : Menutupi/membungkus sesuatu.
جَنَزَ الشَّيْءَ يَجْنِزُهُ جَنْزاً أَيْ سَتَرَهُ. إِذَا جَنَزْتُمُوْهَا فَآذِنُوْنِيْ.  
“Janaza sesuatu maksudnya adalah menutupinya. “Jika kalian telah menjanazahkannya (menutupinya/membungkusnya), maka beritahulah aku.”[3]
                Sedangkan di dalam syariat Islam, ada yang disebut dengan shalat jenazah, yaitu :
صَلَاةُ الْمُسْلِمِيْنَ عَلَى الْمَيِّتِ قَبْلَ دَفْنِهِ. ‏
“Shalatnya kaum muslimin terhadap mayit sebelum dia dikuburkan.”[4]
Imam Ibnu Qudamah berkata,[5]
فَصْلٌ: وَ اتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ سُنَّةٌ. قَالَ الْبَرَّاءُ أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَ هُوَ عَلَى ثَلَاثَةِ أَضْرُبٍ:
Pasal: Mengantarkan jenazah itu hukumnya sunnat. Al-Barra berkata, Rasulullah Saw telah memerintahkan kepada kami untuk mengantarkan jenazah, dan prosesnya ada tiga macam, yaitu :
  1. Ikut menshalatinya, dan kemudian pergi. (Yaitu hanya ikut menshalati jenazah di masjid dan kemudian dia langsung pergi, tidak ikut mengantarkan jenazah ke pekuburan).
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ وَ لَمْ يَتْبَعْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ تَبِعَهَا فَلَهُ قِيْرَاطَانِ، قِيْلَ: وَ مَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: أَصْغَرُهُمَا مِثْلُ أُحُدٍ. رواه مسلم.
Dari Abu Hurairah RA dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa menshalati seorang jenazah dan tidak mengikutinya (sampai dikuburkan), maka dia akan mendapatkan pahala satu qirath. Kemudian jika mengikutinya (sampai dikuburkan), maka dia akan mendapatkan pahala dua qirath. Ada seseorang bertanya, ’Apa itu dua qirath’? Nabi bersabda, ’Yang paling kecil dari keduanya seperti gunung Uhud,’” (HR Muslim, hadits no. 2192).
  1. Ikut menshalatinya dan ikut pula menguburkannya, tapi kemudian dia langsung pergi.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَاطٌ وَ مَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ، قِيْلَ وَ مَا الْقِيْرَاطَانِ؟ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيْمَيْنِ. متفق عليه
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa menyaksikan seorang jenazah sampai dia menshalatinya, maka dia akan mendapatkan pahala satu qirath, dan barangsiapa menyaksikan jenazah sampai dikuburkan, maka dia akan mendapatkan pahala dua qirath. Ada yang menanyakan, ‘Apa itu dua qirath?’ Beliau bersabda, ‘Seperti dua gunung yang besar,’” (Muttafaq Alaih; HR Muslim, hadits no. 2189). 
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ شَهِدَ دَفْنَهَا فَلَهُ قِيْرَاطَانِ، الْقِيْرَاطُ مِثْلُ أُحُدٍ. رواه مسلم.
Dari Tsauban maula Rasulullah SAW beliau bersabda, “Barangsiapa melaksanakan shalat atas seorang jenazah, maka dia akan mendapatkan pahala satu qirath, dan jika menyaksikan penguburannya, maka dia akan mendapatkan pahala dua qirath. Satu qirath itu seperti gunung Uhud,” (HR Muslim, hadits no. 2196).
  1. Ikut menshalatinya dan ikut pula menguburkannya, dan tidak langsung pergi, tetapi ikut pula mendoakannya.
عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ: اسْتَغْفِرُوْا لِأَخِيْكُمْ وَ سَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأَلُ. رواه أبو داود
Dari Utsman bin Affan dia berkata, “Adalah Nabi Muhammad SAW jika beliau selesai dari menguburkan mayit, maka beliau berdiri di dekatnya dan bersabda, ‘Mintakanlah ampunan oleh kalian (kepada Allah SWT) untuk saudara kalian ini dan mohonkanlah keteguhan hatinya, karena sekarang dia akan ditanya,” (HR Abu Dawud, hadits no. 3221).
Hadits di atas sesuai dengan firman-Nya,
ﭭﭮﭯﭰﭱﭲﭳﭴﭵﭶﭷ
”Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh (dalam kehidupan) di dunia dan di akhirat...,” (QS Ibrahim [14]: 27)

Fiqih Berdoa


FIQIH BERDOA
Oleh: Dudung Ramdani, Lc
           
Ada sebagian para ulama yang mengatakan bahwa tidak berdoa itu lebih baik daripada berdoa. Mereka berdalil dengan beberapa hadits lemah dan hasil olah fikir. Di antaranya mereka berdalil dengan hadits berikut ini :
Abu Said berkata, bahwa Rasulullah Saw telah bersabda bahwa Alloh Swt berfirman,
مَنْ شَغَلَهُ الْقُرْآنُ عَنْ ذِكْرِي وَمَسْأَلَتِي أَعْطَيْتُهُ أَفْضَلَ مَا أُعْطِي السَّائِلِينَ  وَفَضْلُ كُلَامِ اللهِ عَلَى سَائِرِ الْكَلَامِ كَفَضْلِ اللهِ عَلَى خَلْقِهِ
“Barangsiapa yang disibukkan oleh Al-Qur`an dari berdzikir kepada-Ku dan meminta (berdoa) kepada-Ku, maka Aku akan memberinya sesuatu yang lebih utama daripada yang Aku berikan kepada orang-orang yang meminta-minta (berdoa), dan keutamaan firman Alloh atas semua ucapan adalah seperti keutamaan Alloh atas seluruh makhluk-Nya,” (HR At-Tirmidzi, hadits no. 2926, hadits hasan gharib, Jami At-Tirmidzi, hal. 863, terbitan Darussalam, Riyadh).
Mereka juga berdalil dengan hadits yang tidak jelas asal usulnya (Majmu Al-Fatawa, jilid ke-1,Tauhid Al-Uluhiyyah, hal. 183), yaitu :
وَمَا يُرْوَى أَنَّ الْخَلِيلَ لَمَّا أُلْقِيَ فِي الْمَنْجَنِيقِ قَالَ لَهُ جِبْرِيلُ : سَلْ قَالَ حَسْبِي مِنْ سُؤَالِي عِلْمُهُ بِحَالِي، لَيْسَ لَهُ إسْنَادٌ مَعْرُوفٌ وَ هُوَ بَاطِلٌ بَلْ الَّذِي ثَبَتَ فِي الصَّحِيحِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ: حَسْبِي اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ...
وَأَمَّا سُؤَالُ الْخَلِيلِ لِرَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَهَذَا مَذْكُورٌ فِي الْقُرْآنِ فِي غَيْرِ مَوْضِعٍ فَكَيْفَ يَقُولُ حَسْبِي مِنْ سُؤَالِي عِلْمُهُ بِحَالِي، وَ اللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ وَ قَد أَمَرَ الْعِبَادَ بِأَنْ يَعْبُدُوْهُ وَ يَتَوَكَّلُوْا عَلَيْهِ وَ يَسْأَلُوْهُ...
“Dan apa yang diriwayatkan bahwasanya Al-Khalil (Nabi Ibrahim AS) tatkala beliau dilemparkan (ke api) dengan manjaniq, maka Jibril berkata kepadanya, “Mintalah.” Ibrahim menjawab, “Aku tidak perlu meminta (berdoa), cukuplah bagiku Alloh yang tahu atas keadaanku ini.” Maka hadits ini tidak diketahui sanadnya. Hadits ini hadits batil. Justru yang terdapat di dalam hadits shahih dari Ibnu Abbas bahwasanya Ibrahim AS berkata, “Cukuplah bagiku Alloh, dan Dia adalah sebaik-baik penolong…”
Adapun permintaan Ibrahim AS kepada Rabnya Azza wa Jalla ini telah disebutkan di dalam Al-Qur`an, bukan di satu tempat saja. Maka bagaimana mungkin beliau berkata, “Aku tidak perlu meminta (berdoa), cukuplah bagiku Alloh yang tahu atas keadaanku ini.” Sedangkan Alloh maha tahu atas segala sesuatu, dan Dia telah memerintahkan semua hamba-Nya untuk menyembah-Nya, bertawakkal dan meminta (berdoa) kepada-Nya…” (Majmu Al-Fatawa, jilid ke-1, kitab Tauhid Al-Uluhiyyah, hal. 183).
Kemudian, disebutkan pula tentang sisi negatif orang-orang yang berdoa. Mereka berkata,

Anggapan

Bantahan
1.
Jika ada seseorang yang berdoa meminta sesuatu kepada Alloh Swt. Kemudian jika sesuatu itu sudah tercatat di sisi Alloh Swt akan menjadi milik dia (orang yang berdoa tersebut), maka tidak ada manfaatnya berdoa. Demikian pula jika sesuatu itu ditaqdirkan bukan menjadi milik dia, maka berdoa pada saat itu tidak ada manfaatnya.
1.
Dikarenakan taqdir Alloh Swt itu tidak kita ketahui, maka kita diwajibkan untuk berikhtiyar dan berdoa di dalam mencari taqdir baik dari Alloh Swt tersebut.  Justru tidak berdoa merupakan bentuk salah langkah dari menjemput sebuah taqdir.
2.
Seseorang yang berdoa kepada Alloh Swt, akan dicap sebagai orang yang tidak rela atas ketentuan dari Alloh Swt. Dia hanya mencari kesenangan buat dirinya sendiri.
2.
Orang yang berdoa tidak menjadikan dirinya sebagai orang yang tidak rela atas ketentuan dari Alloh Swt. Justru, dia berdoa karena dia yakin bahwasanya Alloh Swt maha kuasa atas segala sesuatu.
3.
Sesungguhnya Alloh Swt  maha tahu atas kondisi dan keadaan seluruh makhluk-Nya. Maka tidak berdoa merupakan salah satu bentuk kesopanan terhadap Alloh Swt.   
3.
Mengapa di dalam Al-Qur`an banyak disebutkan tentang doa-doa? Misalnya doa-doa para nabi dan rasul, juga doa-doa orang-orang yang saleh.  

Kemudian, sebagian besar para ulama mengatakan bahwa berdoa itu hukumnya mustahab dan sangat dianjurkan. Karena berdoa di dalam Islam disebut sebagai ibadah. Artinya, orang yang tidak mau berdoa, dia akan dicap sebagai orang yang tidak mau beribadah. Bahkan, Alloh Swt akan marah kepada hamba-Nya yang tidak mau berdoa kepada-Nya dan akan dicap juga sebagai orang yang sombong.
Rasulullah Saw bersabda,
عَنِ النُّعْمَانَ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ الدُّعَاءَ هُوَ الْعِبَادَةُ، ثُمَّ قَرَأَ: وَ قَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ. (غافر: 60). رواه أحمد.
Dari Nu’man bin Basyir RA, bahwasanya Nabi Saw telah bersabda, “Sesungguhnya berdoa itu termasuk ibadah,” kemudian beliau Saw membacakan ayat, “Dan Tuhanmu berfirman, “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Aku perkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang sombong tidak mau menyembah-Ku akan masuk neraka Jahanam dalam keadaan hina dina (QS Ghafir [40]: 60),” (HR At-Tirmidzi, hadits no. 3372, hadits hasan shahih, Jami At-Tirmidzi, hal. 1002, terbitan Darussalam, Riyadh).[1]
            Rasulullah Saw bersabda,
إِنَّهُ مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللهَ يَغْضَبْ عَلَيْهِ.
“Sesungguhnya orang yang tidak pernah berdoa kepada Alloh, maka Dia akan marah kepadanya,” (HR At-Tirmidzi, hadits no. 3373; dari Abu Hurairah RA, sanadnya dhaif;
Jami At-Tirmidzi, hal. 1002, terbitan Darussalam, Riyadh).

Fiqih Nadzar


SEPUTAR HUKUM NADZAR
Oleh : Dudung Ramdani, Lc

Definisi nadzar, dari sisi bahasa dan syariat Islam.

Nadzar menurut bahasa :
اَلنَّذْرُ لُغَةً: اَلْإِيْجَابُ، تَقُوْلُ: نَذَرْتُ كَذَا إِذَا أَوْجَبْتَهُ عَلَى نَفْسِكَ.
“Nadzar secara bahasa artinya al-iijaab (pewajiban/mewajibkan), seperti dalam ucapan, “Aku 
telah bernadzar mau melaksanakan hal ini, maksudnya hal tersebut menjadi wajib atas 
dirimu sendiri.”[1]



Nadzar menurut istilah :
وَ شَرْعًا:إِلْزَامٌ مُكَلَّفٍ مُخْتَارٍ نَفْسَهُ لِلَّهِ تَعَالَى بِالْقَوْل شَيْئًا غَيْرَ لاَزِمٍ عَلَيْهِ بِأَصْل الشَّرْعِ.
“Seorang mukallaf (muslim) mewajibkan atas dirinya sendiri karena Allah SWT dengan ucapan, 
atas sesuatu yang tidak wajib baginya di dalam asal hukum syarak.”[2]

Definisi nadzar menurut wikipedia : Nazar adalah sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan yang diinginkan tercapai, Nazar bersinonim dengan kaul. Dalam perbendaharaan kata Islam dan Kristen adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika apa yang ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan.[3]

Nadzar itu ada tiga macam :

  1. Nadzar Masyru’ (Nadzar yang disyariatkan/nadzar yang dibolehkan/berisi ketaatan)
Nadzar yang disyariatkan ini adalah nadzar yang tidak ada syarat dan ketentuannya. Yaitu nadzar yang berupa ketaatan kepada Allah SWT semata tanpa syarat dan ketentuan. Contohnya seseorang bernadzar untuk bersedekah kepada orang faqir; atau melaksanakan shaum (puasa) selama beberapa hari, dan yang lainnya untuk semakin mendekatkan dirinya kepada Allah dan mencapai ridha serta surga-Nya.
Allah SWT berfirman,
ﮡﮢﮣﮤﮥﮦﮧﮨﮩﮪﮫﮬﮭﮮﮯﮰﮱﯓﯔﯕ
“(Ingatlah), ketika istri ‘Imran berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernadzar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nadzar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS Alu Imran [3]: 35).
ﭑﭒﭓﭔﭕﭖﭗﭘﭙﭚﭛﭜﭝﭞﭟﭠﭡﭢﭣﭤ
”Maka makan, minum dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini,”  (QS Maryam [19]: 26).
Nadzar Masyru’ ini jangan sampai membebani (menyusahkan) diri sendiri. Misalnya, “Saya bernadzar selama hidup saya ini, saya harus shalat sunnah 1000 rekaat setiap malam.” Atau “Saya bernadzar akan bersedekah setiap hari Rp 500.000,-“ padahal pendapatannya setiap bulan cuma Rp 1 juta.
Contoh nadzar masyru tapi memberatkan diri sendiri :
عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُخْتِيْ نَذَرَتْ أَنْ تَمْشِيَ إِلَى الْبَيْتِ حَافِيَةً غَيْرَ مُخْتَمِرَةٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِنَّ اللهَ لَا يَصْنَعُ بِشَقَاءِ أُخْتِكَ شَيْئًا فَلْتَرْكَبْ وَ لْتَخْتَمِرْ وَ لْتَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ.
“Dari Uqbah bin Amir dia berkata, aku bertanya, wahai Rasulullah, sesungguhnya saudariku telah bernadzar untuk berjalan kaki ke Baitullah dan tanpa cadar, maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan menghargai atas kesusah payahan saudarimu itu sedikit pun, maka dari itu, hendaklah dia naik kendaraan, memakai cadar dan shaumlah tiga hari (sebagai kaffarah nadzarnya).” (HR At-Tirmidzi, hadits no. 1544)