Rabu, 19 Juni 2019

Fiqih Nadzar


SEPUTAR HUKUM NADZAR
Oleh : Dudung Ramdani, Lc

Definisi nadzar, dari sisi bahasa dan syariat Islam.

Nadzar menurut bahasa :
اَلنَّذْرُ لُغَةً: اَلْإِيْجَابُ، تَقُوْلُ: نَذَرْتُ كَذَا إِذَا أَوْجَبْتَهُ عَلَى نَفْسِكَ.
“Nadzar secara bahasa artinya al-iijaab (pewajiban/mewajibkan), seperti dalam ucapan, “Aku 
telah bernadzar mau melaksanakan hal ini, maksudnya hal tersebut menjadi wajib atas 
dirimu sendiri.”[1]



Nadzar menurut istilah :
وَ شَرْعًا:إِلْزَامٌ مُكَلَّفٍ مُخْتَارٍ نَفْسَهُ لِلَّهِ تَعَالَى بِالْقَوْل شَيْئًا غَيْرَ لاَزِمٍ عَلَيْهِ بِأَصْل الشَّرْعِ.
“Seorang mukallaf (muslim) mewajibkan atas dirinya sendiri karena Allah SWT dengan ucapan, 
atas sesuatu yang tidak wajib baginya di dalam asal hukum syarak.”[2]

Definisi nadzar menurut wikipedia : Nazar adalah sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan yang diinginkan tercapai, Nazar bersinonim dengan kaul. Dalam perbendaharaan kata Islam dan Kristen adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika apa yang ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan.[3]

Nadzar itu ada tiga macam :

  1. Nadzar Masyru’ (Nadzar yang disyariatkan/nadzar yang dibolehkan/berisi ketaatan)
Nadzar yang disyariatkan ini adalah nadzar yang tidak ada syarat dan ketentuannya. Yaitu nadzar yang berupa ketaatan kepada Allah SWT semata tanpa syarat dan ketentuan. Contohnya seseorang bernadzar untuk bersedekah kepada orang faqir; atau melaksanakan shaum (puasa) selama beberapa hari, dan yang lainnya untuk semakin mendekatkan dirinya kepada Allah dan mencapai ridha serta surga-Nya.
Allah SWT berfirman,
ﮡﮢﮣﮤﮥﮦﮧﮨﮩﮪﮫﮬﮭﮮﮯﮰﮱﯓﯔﯕ
“(Ingatlah), ketika istri ‘Imran berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku bernadzar kepada-Mu, apa (janin) yang dalam kandunganku (kelak) menjadi hamba yang mengabdi (kepada-Mu), maka terimalah (nadzar itu) dariku. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS Alu Imran [3]: 35).
ﭑﭒﭓﭔﭕﭖﭗﭘﭙﭚﭛﭜﭝﭞﭟﭠﭡﭢﭣﭤ
”Maka makan, minum dan bersenang hatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini,”  (QS Maryam [19]: 26).
Nadzar Masyru’ ini jangan sampai membebani (menyusahkan) diri sendiri. Misalnya, “Saya bernadzar selama hidup saya ini, saya harus shalat sunnah 1000 rekaat setiap malam.” Atau “Saya bernadzar akan bersedekah setiap hari Rp 500.000,-“ padahal pendapatannya setiap bulan cuma Rp 1 juta.
Contoh nadzar masyru tapi memberatkan diri sendiri :
عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ أُخْتِيْ نَذَرَتْ أَنْ تَمْشِيَ إِلَى الْبَيْتِ حَافِيَةً غَيْرَ مُخْتَمِرَةٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِنَّ اللهَ لَا يَصْنَعُ بِشَقَاءِ أُخْتِكَ شَيْئًا فَلْتَرْكَبْ وَ لْتَخْتَمِرْ وَ لْتَصُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ.
“Dari Uqbah bin Amir dia berkata, aku bertanya, wahai Rasulullah, sesungguhnya saudariku telah bernadzar untuk berjalan kaki ke Baitullah dan tanpa cadar, maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya Allah tidak akan menghargai atas kesusah payahan saudarimu itu sedikit pun, maka dari itu, hendaklah dia naik kendaraan, memakai cadar dan shaumlah tiga hari (sebagai kaffarah nadzarnya).” (HR At-Tirmidzi, hadits no. 1544)


  1. Nadzar Muharram (Nadzar yang diharamkan)
Yaitu nadzar yang berisi kemaksiatan kepada Allah SWT. Contohnya bernadzar untuk mencuri, berbuat mesum, dll. ”Ya Allah, setelah pensiun dari pekerjaan saya nanti, saya bernadzar akan mentraktir teman-teman saya minum alkohol setiap malam Ahad.” Maka, hukum menepati nadzar seperti ini adalah haram dan wajib membayar kaffarah sumpah menurut pendapat para ulama.

Dalil dari As-Sunnah adalah hadits Aisyah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَ مَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ.
“Barangsiapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka taatilah Dia. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah dia bermaksiat kepada-Nya.” (HR Al-Bukhari, hadits no. 6696).
     
        Di dalam hadits dari Aisyah dia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda,
لَا نَذْرَ فِيْ مَعْصِيَةٍ وَ كَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ.
“Tidak ada nadzar di dalam maksiat, dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah,” (HR At-Tirmidzi, hadits no. 1524)

Di dalam hadits lain dari Abdullah bin Abbas RA , bahwa Rasulullah SAW bersabda,
اَلنَّذْرُ نَذْرَانِ: فَمَا كَانَ لِلَّهِ فَكَفَّارَتُهُ الْوَفَاءُ، وَ مَا كَانَ لِلشَّيْطَانِ فَلَا وَفَاءَ فِيْهِ وَ عَلَيْهِ كَفَّارَةُ يَمِيْنٍ.
“Nadzar ada dua macam. Adapun nadzar yang ditujukan untuk Allah (nadzar taat), maka kaffarahnya adalah menunaikannya. Adapun nadzar yang ditujukan untuk setan (nadzar maksiat), maka tidak boleh ditunaikan dan wajib atasnya kaffarah sumpah,” (HR Al-Baihaqi 19865 dan Ibnul Jarud 935, hadits shahih).

  1. Nadzar Makruh (Nadzar yang dibenci)
Nadzar Makruh yaitu nadzar yang dibenci, karena di dalam nadzarnya tersebut ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Misalnya, “Jika Allah SWT menyembuhkan penyakit saya ini, maka saya akan bersedekah satu juta rupiah.”

Dalil tentang Nadzar Makruh ini dari Ibnu ‘Umar RA berkata,
نَهَى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ النَّذْرِ، قَالَ إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا، وَ إِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernadzar, beliau bersabda: ‘Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR Al-Bukhari, hadits no. 6693)

Dari Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لاَ تَنْذِرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِيْ مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَ إِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ.
“Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR Muslim, hadits no. 4241)

Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan,
النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَ إِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
“Nadzar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nadzar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR Muslim, hadits no. 1633-3)

Juga dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ.
“Sesungguhnya nadzar tidak bisa mendekatkan seorang anak Adam kepada sesuatu yang tidak Allah takdirkan baginya. Akan tetapi, nadzar (bisa) bertepatan dengan taqdir, maka sesuatu itu menjadi keluar dari si bakhil dengan nadzarnya tersebut atas sesuatu yang si bakhil tidak mau mengeluarkannya. ” (HR Muslim, hadits no. 1640)

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa jenis nadzar ini (Nadzar Makruh) adalah terlarang. Demikianlah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang memakruhkan bernadzar. Akan tetapi, jika terlanjur mengucapkan, maka nadzar tersebut tetap wajib ditunaikan.

Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nadzar
Allah SWT berfirman,
ﭙﭚﭛﭜﭝﭞﭟﭠ
“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana,” (QS Al-Insan [76]: 7).

Dari ‘Aisyah RA dari Rasulullah SAW, beliau bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ.
“Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nadzar tersebut. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya,” (HR Al-Bukhari, hadits no. 6696).

Dari ‘Imran bin Hushain RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda,
خَيْرُكُمْ قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ – قَالَ عِمْرَانُ لاَ أَدْرِي ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا بَعْدَ قَرْنِهِ – ثُمَّ يَجِيءُ قَوْمٌ يَنْذِرُوْنَ وَلاَ يَفُوْنَ...
“Sebaik-baik kalian adalah  generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. -‘Imran berkata, ‘Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali’-. Kemudian datanglah suatu kaum yang bernadzar lalu mereka tidak menunaikannya, …. ” (HR Al-Bukhari, hadits no. 2651).

Dalil lainnya, dari Ibnu ‘Umar, beliau berkata,
أَنَّ عُمَرَ رضى الله عنه نَذَرَ فـِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، قَالَ أُرَاهُ قَالَ لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم: أَوْفِ بِنَذْرِكَ.
“Dahulu di masa jahiliyah, Umar RA pernah bernadzar untuk beri’tikaf di Masjidilharam –yaitu i’tikaf pada suatu malam-, maka Rasulullah SAW bersabda padanya, ‘Tunaikanlah nadzarmu’.” (HR Al-Bukhari, hadits no. 2043)


Jika Nadzar tidak Mampu Ditunaikan
Barangsiapa yang bernadzar taat, kemudian dia tidak mampu menunaikannya, maka nadzar tersebut tidak wajib ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kaffarah (kifarat) sumpah.
Allah SWT berfirman,
ﯓﯔﯕﯖﯗﯘﯙﯚﯛﯜﯝﯞﯟﯠﯡﯢﯣﯤﯥﯦﯧﯨﯩﯪﯫﯬﯭﯮﯯﯰﯱﯲﯳﯴﯵﯶﯷﯸﯹﯺﯻﯼﯽﯾﯿﰀﰁﰂﰃﰄﰅ
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya),” (QS Al-Maidah [5]: 89).
Kaffarah sumpah adalah:
  1. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin. (tidak bisa diganti dengan uang)
  2. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin. (tidak bisa diganti dengan uang) 
  3. Memerdekakan seorang budak.
  4. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari berturut-turut atau selang seling.



***












[2] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (Ensiklopedi Fiqih), Kementerian Waqaf dan Urusan Islam Kuwait, juz ke-40 hal. 136.
Definisi nadzar seperti ini lah yang diamalkan oleh kaum muslimin di Indonesia. Lihat footnote di dalam Al-Qur`an  dan Terjemahnya, Kemenag RI, mengenai surah Al-Insan [76]: 7.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar